๐ŸฆŒ Terjemahan Fathul Qorib Bab Nikah

Mengingatbetapa pentingnya untuk melakukan pencatatan perkawinan maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pencatatan perkawinan yaitu untuk memberikan kepastian hukum Label Fathul Qorib, Kitab Fiqih, Terjemahan Kitab Ringkasan Al-Umm Imam Syafi'i Buku Al-Umm merupakan buku fikih Imam Syafiโ€™i yang memuat kaidah dalam menentukan hukum-hukum islam, untuk memudahkan seorang hamba di dalam mengetahui rambu-rambu yang telah ditetapkan Sang Ilahi. BABI. PENDAHULUAN. Meskipun demikian, nusyuz itu tidak dengan sendirinya memutus ikatan perkawinan. Allah SWT menetapkan beberapa cara menghadapi kemungkinan nusyuz-nya seorang istri. Sebagaimana dinyatakan dalam firman-NYA: Terjemahan Fathul Qorib jilid II (Kudus: Menara Kudus, 1995), Hal. 49 [4] Ibid, Hal. 190-191 [5] Ibid, Hal. 193 TERJEMAHANKITAB FATHUL QORIB BAB. HAJI DAN UMROH HAJI DAN UMROH. ูƒุชุงุจ ุงู„ุญุฌ ูˆุดุฑุงุฆุท ูˆุฌูˆุจ ุงู„ุญุฌ ุณุจุนุฉ ุฃุดูŠุงุก: ุงู„ุฅุณู„ุงู… ูˆุงู„ุจู„ูˆุบ ูˆุงู„ุนู‚ู„ ูˆุงู„ุญุฑูŠุฉ ูˆูˆุฌูˆุฏ ุงู„ุฒุงุฏ ูˆุงู„ุฑุงุญู„ุฉ ูˆุชุฎู„ูŠุฉ ุงู„ุทุฑูŠู‚ ูˆุฅู…ูƒุงู† ุงู„ู…ุณูŠุฑ. ูˆุฃุฑูƒุงู† Danhendaknya tidak menghadap kiblat atau membelakanginya di tempat terbuka, dan hendaknya tidak kencing atau bab di air yang diam, di bawah pohon yang bisa berbuah, di jalan, di tempat bernaung, di lobang. Dan hendaknya tidak berbicara saat kencing atau bab, dan tidak menghadap matahari dan bulan atau membelakangi keduanya. MellaVaa Lyrics - Tubelight Tamil Movie - mp3 Download. download terjemah kitab kifayatul awam 41 ยท Tweet . Qadar Hari Akhir Kitab a Malaikat l (QS Adoration 41: 53) This verses has interesting implications. melambangkan kepunyaan, pengguanaan, kesesuaian di mahkamah dan penghujahan awam. 258) dalam terjemahan beliau. Lalu beliau pindah ke Semarang, Jawa Tengah. Disana beliau menikah lagi, dianugerahi banyak anak, dan yang sekarang masih hidup adalah Habib Abdullah dan Fathimah. Selanjutnya beliau pindah lagi ke Jatiwangi, Jawa Barat, dan menikah lagi dengan wanita setempat. Dari perkawinan itu, beliau memilki enam anak, tiga lelaki dan tiga perempuan. Fathulqorib ( bab shalat ) Shalat ยซ-ยป Syarat-Rukun. Orang yang telah melaksanakan sholat shubuh kemudian bepergian kedaerah yang disana belum terbit fajar. Apakah orang tersebut wajib melaksanakan sholat shubuh lagi setelah terbitnya 2 Kitab Fathul Wahhab Bahasa Cetakan Dar Al Kutub Al Ilmiah (DKI) 3. Terjemah Kitab Fathul Wahhab Lengkap. 4. Aplikasi Kitab Fathul Wahhab. Itu tadi kumpulan link download Download Kitab Fathul Wahhab Pdf Dan Terjemah dan versi cetakan masing masing. Selanjutnya mari kita kenal kitab ini melalui ulasan bedah buku kitab fathul wahhab berikut ini. ImGnkQ6. Diartikel sebelumnya kita sudah membahas tentang bab Zihar dan untuk kali ini kita lanjut mengupas terjemah kitab matan taqrib bab nikah Penjelasan hukum nikah dalam kitab matan taqrib Penjelasan bab nikah dalam matan ghayah wa taqrib ini tentu belum selengkap dengan kitab2 fiqih lainnya seperti bab nikah dalam Fathul qorib, dan bab pernikahan dalam kifayatul akhyar Karena matan taqrib adalah baru matan2 nya saja, Akan tetapi disini saya ingin mencoba menjelaskan bab nikah dalam bentuk terjemah matan dan juga penjelasan dari kitab fiqih munakahat lainnya agar pemahaman tentang hukum menikah bisa terjabar lebih luas Baiklah, mari disimak dibawah ini ูƒุชูŽุงุจู ุงู„ู†ูู‘ูƒูŽุงุญ ูˆ ู…ุงูŠูุชูŽุนูŽู„ู‘ูŽู‚ู ุจูู‡ู ู…ูู†ู’ ุงู„ู’ุงูŽุญู’ูƒูŽุงู…ู ูˆูŽุงู„ู’ู‚ูŽุถูŽุงูŠูŽุง Bermula ini, itu kitab daripada nikah dan itu barang Yang berkaitan dengannya barang daripada segala hukum dan qadhi Kitab menjelaskan segala hukum-hukum dalam pernikahan dan segala sesuatu Yang ada kaitan dengan nya Bagaimana Hukum Menikah dalam Islam? ุงู„ู†ูู‘ูƒูŽุงุญู ู…ูุณู’ุชูŽุญูŽุจู‘ูŒ ู„ูู…ูŽู†ู’ ูŠูŽุญู’ุชูŽุงุฌู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ู Bermula nikah itu dituntut sunnah bagi orang2 Yang berhajad kepadanya nikah Hukum nikah adalah sunnah bagi orang Yang sudah berhajad terhadapnya. Dan juga sudah mampu yaitu memiliki biaya pernikahan seperti mas kawin juga nafakah. Hukum asal menikah adalah sunnah bagi orang-orang Yang sudah mampu. Selain sunnah ada berapa hukum nikah dalam islam? Tersebut dalam kitab Qurratul 'Uyun bahwa hukum menikah itu ada lima, Berikut adalah 5 penjelasan hukum menikah dalam islamWajib Menikah Hukum nikah bisa menjadi wajib yaitu bagi orang tersebut sudah mampu membiaya mas kawin dan nafakah dan bila tidak dilakukan akad nikah segera maka ditakuti akan terjadi zina, Misalnya seseorang Yang sudah Lama ta'arufan. Nah hukum menikah bagi orang ini adalah wajib Hukum Nikah Makruh Makruh menikah adalah bagi orang Yang mampu menahan diri dari zina, belum pingin punya anak dan takut akan ibadah dan amalan sunnahnya bisa terlantar Hukum Nikah Mubah Mubah menikah adalah bagi orang Yang mampu menahan diri dari zina, belum kepingin punya anak, dan ibadah sunnahnya bisa terlantar bila ia menikah Hukum nikah Haram Haram menikah adalah bagi sesorang Yang tidak mampu memberi nafkah kepada istri dan anaknya dan jika ia menikah maka dia akan mencari nafkah dari Yang dilarang oleh Allah seperti mencari rizki Yang haram. Nah, selanjutnya hari apa baik menikah? Hari Akad Nikah Yang Baik Dalam Islam adalah Tersebut didlam kitab fathul qorib bab nikah/ dalam al-bajuri bab nikah Waktu yang disunnahkan untuk akad nikah atau bulan yang baik untuk menikah adalah hari jumat pagi di bulan syawal sekaligus menjalani hubungan int!m atau bulan madu didalamnya, Dalil menikah pagi hari jumat dibulan syawal, adalah Hadits riwayat Ainsyah RA Nabi Muhammad SAW bersabda Nabi Menikah dan menjima' diriku di bulan syawal Ianah atthalibin 3 hal 273 Hukum Poligami ูˆูŽูŠูŽุฌููˆู’ุฒู ู„ูู„ู’ุญูุฑูู‘ ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฌู’ู…ูŽุนูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนู ุญูŽุฑูŽุงุฆูุฑูŽ Dan boleh bagi orang merdeka oleh bahwa menghimpun ianya orang merdeka diantara empat segala istri Bagi orang merdeka diperbolehkan memiliki istri empat orang Dalam syariat Nabi Muhammad SAW dibolehkan bagi seorang lelaki merdeka berpoligami/menikah mengumpulkan 4 orang istri merdeka sekaligus bila memang ia mampu untuk berlaku adil baik dalam hal nafakah ataupun bergaul diantara semua istri Yang dipoligaminya tersebut, tidak termasuk dalam berlaku adil adalah cinta, dan perasaan kasih sayang kitab Al-Mausu'ah. Berbeda halnya dengan syariat nabi musa Yang boleh menikahi dan mengumpulkan istri sebanyak-banyaknya hal ini demi kemeslahatan kaum pria. Sedang di syariat nabi Isa AS, bagi satu orang lelaki hanya boleh menikah satu wanita saja hal ini untuk kemeslahatan kum wanita ูˆูŽ ูŠูŽุฌููˆู’ุฒู ู„ูู„ู’ุนูŽุจู’ุฏู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽุฌู’ู…ูŽุนูŽ ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงุซู’ู†ูŽูŠู’ู†ู Dan boleh bagi seorang budak oleh bahwa menghimpun ianya budak diantara dua istri saja Sedangkan bagi seorang budak lelaki dia hanya diperbolehkan memiliki istri dua orang saja ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽู†ู’ูƒูุญู ุงู„ู’ุญูุฑู‘ู ุฃูŽู…ู‘ูŽุฉู‹ ุฅูู„ู‘ูŽุง ุจูุดูŽุฑู’ุทูŽูŠู’ู†ู Dan jangan menikah oleh seorang merdeka akan amat kecuali dengan dua syarat Orang merdeka tidak boleh menikahi Budaknya orang lain kecuali dengan dua syarat ุนูŽุฏูŽู…ู ุตูŽุฏูŽุงู‚ู ุงู„ู’ุญูุฑู‘ูŽุฉู ูˆูŽุฎูŽูˆู’ูู ุงู„ู’ุนูŽู†ูŽุชู ketiadaan daripada maskawin dan khawatir dari zina 1. Tidak memiliki mas kawin Seorang lelaki boleh menikahi wanita amat bila memang iya tidak ada mas kawin untuk wanita merdeka atau memang tidak ada wanita merdeka atau tidak ada perempuan merdeka yang mau menikah dengannya 2. Khawatir melakukan zina ูˆูŽู†ูŽุธูŽุฑู ุงู„ุฑู‘ูŽุฌูู„ู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุฑู’ุฃูŽุฉู ุนูŽู„ูŽู‰ ุณูŽุจู’ุนูŽุฉู ุฃูŽุถู’ุฑูุจู Bermula lihat lelaki kepada wanita itu sabet diatas tujuh perkara Hukum Melihat Aurat Perempuan Bukan Mahram Melihatnya seorang laki-laki terhadap seorang perempuan ada 7 macam yaitu ุฃูŽุญูŽุฏูู‡ูŽุง ู†ูŽุธูŽุฑูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุฃูŽุฌู’ู†ูŽุจููŠู‘ูŽุฉู ู„ูุบูŽูŠู’ุฑู ุญูŽุงุฌูŽุฉู ููŽุบูŽูŠู’ุฑู ุฌูŽุงุฆูุฒู Bermula Salah satunya 7 itu melihatnya lelaki kepada wanita ajnabiyah bagi tanpa hajad, maka bermula dianya lihat itu tiada boleh ia Melihat seorang laki-laki kepada Yang bukan mahram tanpa ada keperluan itu hukumnya tidak boleh haram. Akan tetapi bila ada keperluan seperti melakukan kesaksian pada perempuan itu hukumnya boleh Dalam kitab Al-Bajuri hal 124. Menurut pendapat Muqabil Mu'tamad hukumnya boleh melihat wajah dan ke dua telapak tangan wanita walaupun tidak ada hajat. Bolehkah beramal hukum dengan pendapat Muqabil tersebut? Beramal untuk diri sendiri atau disebut dengan amal binafsihi dengan pendapat dhoif hukumnya adalah boleh Sebegaimana tersebut dalam ianatut Thalibin juz 1 hal 19 Apa Hukum Wanita Melihat Badan Laki-Laki? Dalam kitab RaudhatutThalibin Hukum seorang wanita melihat lelaki adalah haram saat merasa dirinya akan tergoda atau timbul fitnah Haram Melihat wanita kepada lelaki termasuk dadanya Karena Dada seorang laki-laki merupakan aurat bagi wanita yang bukan mahram Dalam kitab Nihayatu Zain juzu' 1 hal 47 disebutkan tentang aurat nadhrah Apa itu aurat nadhrah? Aurat nadhrah adalah aurat seorang pria yang harus ditutupi dari pandangan wanita yang bukan mahram nisbah ajnabiyah Bolehkah Suami Memandang Kemaluan Istri? ูˆูŽุงู„ุซู‘ูŽุงู†ููŠู’ ู†ูŽุธูŽุฑูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุฒูŽูˆู’ุฌูŽุชูู‡ู ูˆูŽุฃูŽู…ู‘ูŽุชูู‡ู Dan bermula Yang kedua itu melihatnya lelaki kepada istrinya laki-laki dan amatnya laki2 Melihatnya seorang laki-laki kepada istri dan amatnya ููŽูŠูŽุฌููˆู’ุฒู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽู†ู’ุธูุฑูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ู…ูŽุง ุนูŽุฏูŽุง ุงู„ู’ููŽุฑู’ุฌูŽ ู…ูู†ู’ู‡ูู…ูŽุง Maka bolehlah bahwa melihat ianya lelaki kepada sesuatu Yang selain faraj diantara keduanya istri dan amat Maka boleh melihat masing-masing dari keduanya hingga pada bagian anggota selain farji vagina mereka. ini adalah pendapat dhaif Sedangkan pendapat ashah, Hukum suami memandang kemaluan istri adalah boleh akan tetapi hal itu makruh. ูˆูŽุงู„ุซู‘ูŽุงู„ูุซู ู†ูŽุธูŽุฑูู‡ู ุฅูู„ูŽู‰ ุฐูŽูˆูŽุงุชู ู…ูŽุญูŽุงุฑูู…ูู‡ู ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽู…ู‘ูŽุชูู‡ู ุงู„ู’ู…ูุฒูŽูˆู‘ูŽุฌูŽุฉู Dan bermula yang ketiga itu lihatnya seorang laki laki kepada Yang punya mahram nya lelaki atau amatnya lelaki Yang dinikahi Melihatnya seorang laki-laki pada beberapa perempuan mahram atau melihat perempuan amatnya yang telah dinikahkan ููŽูŠูŽุฌููˆู’ุฒู ูููŠู’ู…ูŽุง ุนูŽุฏูŽุง ุจูŽูŠู’ู†ูŽ ุงู„ุณู‘ูุฑู‘ูŽุฉู ูˆูŽุงู„ุฑู‘ููƒู’ุจูŽุฉู Maka boleh ianya lihat pada sesuatu selain diantara pusat dan lutut Maka boleh melihat pada bagian tubuh mereka selain pusar dan lutut ูˆูŽุงู„ุฑู‘ูŽุงุจูุนู ุงู„ู†ู‘ูŽุธูŽุฑู ู„ูุฃูŽุฌู’ู„ู ุงู„ู†ูู‘ูƒูŽุงุญู Bermula Yang ke empat itu melihat karena nikah Melihat perempuan yang bukan mahram karena ada hajat untuk menikahinya nya ููŽูŠูŽุฌููˆู’ุฒู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ูˆูŽุฌู’ู‡ู ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽูู‘ูŽูŠู’ู†ู Maka boleh kepada wajah dan dua telapak tangan Maka boleh pada wajah dan telapak tangan Boleh melihat wanita mahram alias calon istri, jika memang lelaki itu punya tekad bulat untuk menikah dengannya, dan dapat dipastikan permpuan itu bukan berstatus istri orang hhe ูˆูŽุงู„ู’ุฎูŽุงู…ูุณู ุงู„ู†ู‘ูŽุธูŽุฑู ู„ูู„ู’ู…ูุฏูŽุงูˆูŽุงุฉู Bermula Yang kelima itu lihat untuk berobat Melihat untuk mengobati maka seorang dokter boleh melihat perempuan yang bukan mahram ููŽูŠูŽุฌููˆู’ุฒู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽูˆูŽุงุถูุนู ุงู„ู‘ูŽุชููŠู’ ูŠูŽุญู’ุชูŽุงุฌู ุฅูู„ูŽูŠู’ู‡ูŽุง Maka boleh ianya lihat kepada tempat Yang perlu ianya tempat kepadanya berobat Maka boleh melihat pada tempat-tempat yang diperlukan saja ูˆูŽุงู„ุณู‘ูŽุงุฏูุณู ุงู„ู†ู‘ูŽุธูŽุฑู ู„ูู„ุดู‘ูŽู‡ูŽุงุฏูŽุฉู ุฃูŽูˆู ู„ูู„ู’ู…ูุนูŽุงู…ูŽู„ูŽุฉู Bermula Yang ke enam itu lihat untuk persaksian Atau untuk muamalah Melihat untuk melakukan persaksia atau melihat untuk untuk muamalah ููŽูŠูŽุฌููˆู’ุฒู ุงู„ู†ู‘ูŽุธูŽุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ูˆูŽุฌู’ู‡ู ุฎูŽุงุตู‘ูŽุฉู‹ Maka boleh lah lihat kepada wajah hal keadaan melihat itu terkhusus Maka diperbolehkan hanya melihat wajahnya saja ูˆูŽุงู„ุณู‘ูŽุงุจูุนู ุงู„ู†ู‘ูŽุธูŽุฑู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฃูŽู…ู‘ูŽุฉู ุนูู†ู’ุฏูŽ ุงุจู’ุชููŠูŽุงุนูู‡ูŽุง Dan bermula Yang ketujuh itu lihat kepada amat disaat membelinya amat Melihatnya seorang laki-laki pada perempuan amat ketika hendak membelinya ููŽูŠูŽุฌููˆู’ุฒู ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽูˆูŽุงุถูุนู ุงู„ู‘ูŽุชููŠู’ ูŠูŽุญู’ุชูŽุงุฌู ุฅูู„ูŽู‰ ุชูŽู‚ู’ู„ููŠู’ุจูู‡ูŽุง Maka boleh ianya lihat kepada tempat Yang perlu ianya kepada bolak baliknya amat Maka boleh melihat pada bagian-bagian yang diperlukan untuk dibolak-balik Demikianlah terjemah matan taqrib bab nikah, semoga dengan adanya artikel sederhana di blog ini bisa membantu anda dalam memahami hukum islam tentang nikah, hukum nikah, dan bulan baik untuk menikah. Semoga bermanfaat. Waalahualam Terjemahan Kitab Fathul Qorib bab nikah lengkap atau kitab Taqrib bab nikah ini Saya kira sangat dibutuhkan oleh santri-santri yang sudah selesai mondok dan pulang ke kampung halamannya dan segera menikah. Terjemah kitab fiqih bab nikah Fathul Qorib ini bisa Anda lihat di kitab kuning aslinya berharakat ataupun gundul dari mulai halaman 43. ูƒุชุงุจ ุงู„ู†ูƒุงุญ ูˆู…ุง ูŠุชุนู„ู‚ ุจู‡ ู…ู† ุงู„ุฃุญูƒุงู… ูˆุงู„ู‚ุถุงูŠุง Kitab nikah dan hal yang berhubungan dengannya dari hukum dan cara menghukuminya Nikah menurut lughat atau bahasa adalah berkumpul, berhubungan, mengikat. Sedangkan menurut syara adalah ikatan yang meliputi syarat dan rukun ู…ุณุชุญุจ ู„ู…ู† ูŠุญุชุงุฌ ุฅู„ูŠู‡ Nikah itu sunnah bagi orang yang membutuhkan Membutuhkan di sini adalah mereka yang membutuhkan hubungan psikologis intim serta bisa dan mampu memberikan mahaf serta nafkah. Maka tatkala tidak ada kemampuan tersebut, nikah tidaklah ู„ู„ุญุฑ ุฃู† ูŠุฌู…ุน ุจูŠู† ุงุฑุจุน ุญุฑุงุฆุฑ ูˆู„ู„ุนุจุฏ ุจูŠู† ุงุซู†ุชูŠู† Diperbolehkan bagi laki-laki merdeka memiliki istri empat dan bagi budak laki-laki diperbolehkan memiliki istri dua Kebolehan ini tentu dikecualikan bagi laki-laki yang hanya diperbolehkan nikah dengan satu wanita seperti nikah safiih dan ketidakmampuan dalam hal nafkah. ูˆู„ุง ูŠู†ูƒุญ ุงู„ุญุฑ ุฃู…ุฉ ุฅู„ุง ุจุดุฑุทูŠู† ุนุฏู… ุตุฏุงู‚ ุงู„ุญุฑุฉ ูˆุฎูˆู ุงู„ุนู†ุช Seorang laki-laki merdeka tidak diperbolehkan menikahi budak perempuan kecuali dengan dua syarat yakni kehabisan wanita merdeka serta takut zina karena tidak ada wanita merdeka Termasuk syarat tersebut adalah tidak adanya wanita merdeka yang ridho dinikahi oleh laki-laki tersebut. Syarat lainnya adalah tidak adanya wanita muslimah atau kitabiyah yang merdeka yang serta budak perempuan yang akan dinikahi haruslah muslimah, bukan kafir kitabiyah. Ketika syarat itu terpenuhi, maka laki-laki merdeka bolehlah menikahi budak wanita. Jika laki-laki tersebut kemudian mendapati menikah lagi dengan seorang wanita merdeka, maka perkawinan dengan budak wanita itu tetap masih sah dan tidak ุงู„ุฑุฌู„ ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุนู„ู‰ ุณุจุนุฉ ุฃุถุฑุจ Seorang laki laki memandang wanita itu ada tujuh macam hukum. ุฃุญุฏู‡ุง ู†ุธุฑุฉ ุฅู„ู‰ ุฃุฌู†ุจูŠุฉ ู„ุบูŠุฑ ุญุงุฌุฉ ูุบูŠุฑ ุฌุงุฆุฒ Pertama, laki laki memandang wanita lain tanpa ada keperluan, maka tidak boleh. Walaupun laki-laki tersebut termasuk kategori manula/kakek-kakek yang sudah tak mampu berhubungan biologis. Tapi jika karena ada suatu keperluan, misalnya untuk meminta persaksian, maka itu dibolehkan. ูˆุงู„ุซุงู†ูŠ ู†ุธุฑุฉ ุฅู„ู‰ ุฒูˆุฌุชู‡ ุฃูˆ ุฃู…ุชู‡ ููŠุฌูˆุฒ ุฃู† ูŠู†ุธุฑ ุฅู„ู‰ ู…ุง ุนุฏุง ุงู„ูุฑุฌ ู…ู†ู‡ู…ุง Ke dua, memandang kepada istrinya sendiri atau budaknya, maka diperbolehkan memandangnya selain pada kemaluan. Adapun melihat farji maka hukumnya haram, namun pendapat ini lemah, yang benar adalah boleh melihat farjinya namun makruh. ูˆุงู„ุซุงู„ุซ ู†ุธุฑุฉ ุฅู„ู‰ ุฐูˆุงุช ู…ุญุงุฑู…ู‡ ุฃูˆ ุฃู…ุชู‡ ุงู„ู…ุฒูˆุฌุฉ ููŠุฌูˆุฒ ููŠู…ุง ุนุฏุง ู…ุง ุจูŠู† ุงู„ุณุฑุฉ ูˆุงู„ุฑูƒุจุฉ Ke tiga, memandang perempuan kerabat atau amat yang boleh dinikahi, maka diperbolehkan memandang selain sesuatu di antara pusar sampai lutut. Yang dimaksud perempuan kerabat adalah perempuan yang senasab, sesusu, mushoharoh. Adapun melihat antara keduanya antara pusar dan lutut, maka haram ุงู„ู†ุธุฑ ู„ุฃุฌู„ ุงู„ู†ูƒุงุญ ููŠุฌูˆุฒ ุฅู„ู‰ ุงู„ูˆุฌู‡ ูˆุงู„ูƒููŠู† Ke empat, memandang perempuan karena akan dinikahi, maka diperbolehkan memandang ke wajah dan dua telapak tangan. ูˆุงู„ุฎุงู…ุณ ุงู„ู†ุธุฑ ู„ู„ู…ุฏุงูˆุงุฉ ููŠุฌูˆุฒ ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ูˆุงุถุน ุงู„ุชูŠ ูŠุญุชุงุฌ ุฅู„ูŠู‡ุง Ke lima, memandang perempuan yang sedang diobati maka diperbolehkan memandang tempat yang dibutuhkan untuk diobati. Walaupun tempat yang diobati tersebut adalah alat vital, namun syarat harus dihadiri muhrimnya atau suaminya atau tuannya. ูˆุงู„ุณุงุฏุณ ุงู„ู†ุธุฑ ู„ู„ุดู‡ุงุฏุฉ ุฃูˆ ู„ู„ู…ุนุงู…ู„ุฉ ููŠุฌูˆุฒ ุฅู„ู‰ ุงู„ูˆุฌู‡ ุฎุงุตุฉ Ke enam, memandang perempuan yang memberi kesaksian atau untuk memperkerjakan, maka diperbolehkan memandang wajahnya saja. Maksud persaksian disini adalah misalnya melihat wajah wanita yang disangka berzina oleh saksi atau melihat bagian vital karena kelahiran. Jika melihat tanpa ada keperluan persaksian, maka hukumnya fasiq. Adapun yang dimaksud memperkerjakan atau mu'amalah adalah semisal jual beli atau menjadi pelayan ุงู„ู†ุธุฑ ุฅู„ู‰ ุงู„ุฃู…ุฉ ุนู†ุฏ ุงุจุชูŠุงุนู‡ุง ููŠุฌูˆุฒ ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ูˆุงุถุน ุงู„ุชูŠ ูŠุญุชุงุฌ ุฅู„ู‰ ุชู‚ู„ูŠุจู‡ุง Ke tujuh, memandang budak perempuan yang akan dibelinya, maka boleh memandang tempat yang dijadikan pedoman diterimanya dalam jual beli budak. Dengan syarat hanya melihat selain auratnya saja. Demikianlah bahasan kali ini tentang penjelasan Kitab Fathul Qorib bab nikah, Saya batasi sampai disini biar tak terlalu panjang, selanjutnya kita bahas fasal selanjutnya tentang aqad nikah. Kalau mau lebih detail, bisa baca buku fiqih nikah. Terjemah Kitab Fathul Qorib Kitab ini dibagi menjadi tiga bagian yaitu Kitab, Bab dan Pasal. Kitab adalah bagian utama dari suatu topik. Seperti Kitab Bersuci, Kitab Shalat atau Kitab Puasa. Bab adalah sub-bagian dari kitab. Sepertu Bab Shalat Sunnah. Sedangkan pasal adalah sub-bagian dari bab. Kitab Fathul Qorib adalah kitab terpopuler kedua di pesantren setelah kitab Matan Taqrib karya Abu Syujaโ€™. Sedangkan Matan Taqrib adala kitab fikih terpopuler. Kitab fikih terpopuler ketiga di pesantren salaf adalah Fathul Muin karya Al-Malibari, seorang ulama asal Malabar, India Selatan. Kitab Fathul Qorib dikaji oleh Santri Madrasah Diniyah Al-Khoirot kelas 5 dan 6. Kitab ini dikaji di Al-Khoirot bukan hanya sebagai saranan untuk memahami fikih; tapi juga sebagai sarana menghafal kosa kata bahasa Arabnya. Daftar Isi Download Fathul Qorib Terjemah Fathul Qorib harfiah Terjemah dengan Penjelasan bagian 1 Terjemah dengan Penjelasan bagian 2 Terjemah Makna Jawa Terjemah Bahasa Prancis French Fathul Qarib versi Arab Penerbit Ibnu Hazm Muqaddimah Pengantar Kitab Hukum Bersuci Pasal Benda Najis dan Kulit yang Dapat Disamak Pasal Wadah yang Haram dan Boleh Digunakan Pasal Memakai Siwak Pasal Wudhu Pasal Kesunnahan Wudhu Pasal Istinjak dan Adab Buang Air Kecil dan Besar Pasal Yang Membatalkan Wudhu Pasal Yang Mewajibkan Mandi Besar Pasal Fardhunya Mandi Ada Tiga Pasal Mandi Besar yang Disunnahahkan Pasal Mengusap Khuf Muzah Pasal Tayamum Pasal Najis dan Cara Menghilangkan Pasal Haid, Nifas, dan Istihadoh Kitab Hukum Shalat Syarat Orang yang Wajib Shalat Syarat Sebelum Masuk Shalat Rukun Shalat Beda Laki-laki dan Perempuan dalam Shalat 11 Pembatal Shalat Yang Tertinggal dalam Shalat Waktu yang Makruh untuk Shalat Shalat Berjamaah Shalat Qashar dan Jamak Shalat Jumat Shalat Idul Fitri dan Idul Adha Shalat Gerhana Matahari dan Bulan Shalat Istisqa Minta Hujan Bab Shalat Khauf Saat Perang Pakaian Sutra dan Cincin Emas Jenazah Kitab Hukum Zakat Awal Nisob Unta itu Lima Ekor Awal Nisob Lembu itu 30 Ekor Awal Nisob Kambing itu 40 Zakat Usaha Bersama Zakat Emas Zakat Perak Zakat Pertanian Dan Buah-Buahan Zakat Bisnis Perdagangan Zakat Tambang dan Harta Karun Rikaz Zakat Fitrah Delapan Golongan Penerima Zakat Kitab Hukum Puasa Pengertian Puasa Syarat Wajib Puasa Fardu atau Rukun Puasa Yang Membatalkan Puasa Kesunahan Puasa Puasa Yang Diharamkan Puasa Yang Makruh Tahrim Bagi yang Tidak Puasa Ramadan Bab Hukum Iโ€™tikaf Kitab Hukum Haji dan Umrah Syarat Wajib Haji Rukun Haji ada Empat Rukun Umroh Ada Tiga Kewajiban Saat Haji Ada Tiga Sunnah Haji Ada Tujuh Yang Haram Saat Ihram Perkara yang Merusak Ihram Ketinggalan Wukuf di Arafah Meninggalkan Rukun, Kewajiban dan Kesunnahan Ihram Bab Denda Dam yang Wajib Saat Ihrom Penggunaan Pentasarufan Denda Binatang Buruan dan Tanaman Tanah Haram Kitab Hukum Jual Beli Riba Khiyar Pilihan Salam Pesan Barang Gadai Hajr Larangan Bertransaksi Akad Shuluh Perdamaian Hiwalah Pengalihan Hutang Dhaman Menjamin Hutang Orang lain Kafalah Doman dengan Selain Harta Syirkah Usaha Bersama Wakalah Perwakilan Pengakuan Iqrar Ariyah Pinjam Meminjam Ghosab Merampas Harta Orang lain Syufโ€™ah Usaha Bersama Qiradh Bisnis Bersama dengan Modal Salah Satu Pihak Musaqat Bagi Hasil Tanaman Ijarah Sewa Jualah Komisi / Upah Jasa Hukum Mukhabarah Bagi Hasil Tanaman Muzaraโ€™ah Ihyaul Mawat Membuka Lahan Hukum Wakaf Waqaf Hibah Pemberian Hukum Luqotoh Barang Temuan Hukum Laqit Anak Terlantar Hukum Wadiah Titipan Kitab Hukum Waris dan Wasiat Waris Bagian Pasti dan Asobah Wasiat Kitab Hukum Nikah dan yang Terkait Syarat Nikah Wanita Mahram bukan Muhrim Aib Nikah Mahar Maskawin Walimah Resepsi Perkawinan Menggilir Istri dan Nusyuz Hukum Khuluk Hukum Talak Talak Tanjiz dan Talak Taโ€™liq Hukum Rujuk Pasal Hukum Ilaโ€™ Pasal Hukum Zhihar Pasal Hukum Qadzaf dan Liโ€™an Pasal Hukum Iddah Pasal Jenis Wanita Iddah dan Hukumnya Istibrak Iddah bagi Budak Hukum Radha Kerabat Sesusuan Pasal Hukum Menafkahi Keluarga Pasal Hukum Hadonah Pengasuhan Anak Kitab Hukum Jinayat Pidana Diyat Denda Pidana Pembunuhan atau Penyerangan Qasamah Tuduhan Pelaku Pembunuhan Kitab Hudud Hukuman Hukum Qodzaf Hukum Minum Alkohol Khamar Hukum Potong Tangan Pencuri Begal Shiyal Bela Diri dari serangan Hukum Pemberontak Bughat Hukum Murtad Hukum Tidak Shalat Kitab Hukum Jihad Harta Ghanimah Harta Rampasan Perangdan Harta Salab Harta Faiโ€™ Jizyah Pajak Non Muslim Kitab Hukum Berburu, Menyembelih dan Makanan Hewan Halal dan Haram Kurban Udhiyah Aqiqah Kitab Hukum Lomba dan Memanah Kitab Hukum Sumpah dan Nadzar Nadzar Haram, Makruh, Mubah Kitab Pengadilan dan Persaksian Qismah Membagi Hak Bayyinah Kesaksian Syarat Menjadi Saksi Hak Allah dan Manusia Kitab Memerdekakan Budak Budak Walaโ€™ Budak Mudabbar Budak Mukatab Budak Ummu Walad Tanya Jawab Agama Islam

terjemahan fathul qorib bab nikah